Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) paling sedikit memuat: a. nomor seri sertifikat kompetensi; b. nama perguruan tinggi ; c. nama program studi; d. jenis dan nomor keputusan pendirian perguruan tinggi; e. nama lengkap pemilik sertifikat kompetensi; f. tempat dan tanggal lahir pemilik sertifikat kompetensi; g. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan uji kompetensi; h. jenis pendidikan (akademik, vokasi, atau profesi); i. program pendidikan (diploma, sarjana terapan, magister terapan, doktor terapan, sarjana, magister, doktor, profesi, atau spesialis); j. sistem pengujian; dan k. kompetensi kerja pemilik sertifikat kompetensi sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA secara naratif. (2) Kompetensi kerja pemilik Sertifikat Kompetensi sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dimuat pada halaman belakang sertifikat kompetensi.
Koreksi Anda