Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengesahan fotokopi Ijazah, Transkrip Akademik, dan SKPI dilakukan oleh perguruan tinggi yang menerbitkan. (2) Pengesahan fotokopi Surat Keterangan Pengganti dilakukan oleh pihak yang menerbitkan. (3) Pengesahan fotokopi Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, dan Surat Keterangan Pengganti yang diterbitkan oleh perguruan tinggi berbentuk: a. Universitas dan Institut dilakukan oleh Pembantu/Wakil Dekan terkait bidang Akademik; b. Sekolah Tinggi dilakukan oleh Pembantu/Wakil Ketua bidang akademik; c. Politeknik, Akademi, dan Akademi Komunitas dilakukan oleh Pembantu/Wakil Direktur bidang akademik.
Koreksi Anda