Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Dalam halperguruan tinggipenerbit Ijazah, Transkrip Akademik, dan/atau SKPI sudah tidak beroperasi atau ditutup, maka Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diterbitkan oleh:
a. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri;
dan
b. Lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan untuk perguruan tinggi swasta.
(2) Dalam hal perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian lain/Lembaga Pemerintah Non Kementerian sudah tidak beroperasi atau ditutup, Surat Keterangan Pengganti diterbitkan oleh kementerian lain/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait.
Koreksi Anda
