Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Ijazah, Transkrip Akademik, dan/atau SKPI rusak, hilang, atau musnah sebagaimana dibuktikan dengan keterangan tertulis dari pihak penyidik, maka dapat diterbitkan Surat Keterangan Pengganti.
(2) Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)paling sedikit memuat:
a. keterangan bahwa Ijazah, Transkrip Akademik, dan/atau SKPI rusak, hilang, atau musnah sebagaimana dibuktikan dengan pencantuman Nomor dan Tanggal keterangan tertulis tentang kehilangan tersebut
dari pihak penyidik;
b. keterangan tentang muatan Ijazah, Transkrip Akademik, dan/atau SKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal 7.
c. Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa pengganti:
a) Ijazah dan/atau Transkrip Akademik ditulis dalam Bahasa INDONESIA dan dapat ditulis dalam Bahasa Inggris;
b) SKPI ditulis dalam bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris.
Koreksi Anda
