Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ijazah, Transkrip Akademik, dan SKPI diterbitkan oleh perguruan tinggi. (2) Penandatangan Ijazah dan Transkrip Akademik yang diterbitkan oleh perguruan tinggi berbentuk: a. Universitas/Institut dilakukan oleh Rektor dan Dekan Fakultas terkait; b. Sekolah Tinggi dilakukan oleh Ketua dan pemimpin unit pengelola Program Studi terkait; c. Akademi/Politeknik dilakukan oleh Direktur dan pemimpin unit pengelola Program Studi terkait; d. Akademi Komunitas dilakukan oleh Direktur. (3) Penandatangan SKPI yang diterbitkan oleh perguruan tinggi berbentuk: a. Universitas/Institut dilakukan oleh Dekan terkait; b. Sekolah Tinggi dilakukan oleh pemimpin unit pengelola Program Studi terkait; c. Akademi/Politeknik dilakukan oleh pemimpin unit pengelola Program Studi terkait; d. Akademi Komunitas dilakukan oleh Direktur.
Koreksi Anda