Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Ijazah, Transkrip Akademik, dan SKPI diterbitkan oleh perguruan tinggi.
(2) Penandatangan Ijazah dan Transkrip Akademik yang diterbitkan oleh perguruan tinggi berbentuk:
a. Universitas/Institut dilakukan oleh Rektor dan Dekan Fakultas terkait;
b. Sekolah Tinggi dilakukan oleh Ketua dan pemimpin unit pengelola Program Studi terkait;
c. Akademi/Politeknik dilakukan oleh Direktur dan pemimpin unit pengelola Program Studi terkait;
d. Akademi Komunitas dilakukan oleh Direktur.
(3) Penandatangan SKPI yang diterbitkan oleh perguruan tinggi berbentuk:
a. Universitas/Institut dilakukan oleh Dekan terkait;
b. Sekolah Tinggi dilakukan oleh pemimpin unit pengelola Program Studi terkait;
c. Akademi/Politeknik dilakukan oleh pemimpin unit pengelola Program Studi terkait;
d. Akademi Komunitas dilakukan oleh Direktur.
Koreksi Anda
