Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Transkrip Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditulis dalam Bahasa INDONESIA dan dapat ditulis dalam Bahasa Inggris. (2) SKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditulis dalam bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris.
Koreksi Anda