Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Transkrip Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditulis dalam Bahasa INDONESIA dan dapat ditulis dalam Bahasa Inggris.
(2) SKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditulis dalam bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris.
Koreksi Anda
