Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5ayat (1) paling sedikit memuat: a. logo perguruan tinggi; b. nama perguruan tinggi; c. nomor keputusan pendirian perguruan tinggi; d. nama program studi; e. nama lengkap pemilik skpi; f. tempat dan tanggal lahir pemilik skpi; g. nomor pokok mahasiswa (npm); h. tanggal, bulan, tahun masuk dan kelulusan; i. nomor seri ijazah; j. gelar yang diberikan beserta singkatannya; k. jenis pendidikan (akademik, vokasi, atau profesi); l. program pendidikan (diploma, sarjana terapan, magister terapan, doktor terapan, sarjana, magister, doktor, profesi, atau spesialis); m. capaian pembelajaran lulusan sesuai kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA secara naratif; n. level Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA; o. persyaratan penerimaan; p. bahasa pengantar kuliah; q. sistem penilaian; r. lama studi; s. jenis dan program pendidikan tinggi lanjutan; dan t. skema tentang sistem pendidikan tinggi. (2) SKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat: a. informasi tambahan tentang prestasi lulusan selama berstatus mahasiswa; dan/atau b. jabatan dalam profesi.
Koreksi Anda