Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) SKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5ayat (1) paling sedikit memuat:
a. logo perguruan tinggi;
b. nama perguruan tinggi;
c. nomor keputusan pendirian perguruan tinggi;
d. nama program studi;
e. nama lengkap pemilik skpi;
f. tempat dan tanggal lahir pemilik skpi;
g. nomor pokok mahasiswa (npm);
h. tanggal, bulan, tahun masuk dan kelulusan;
i. nomor seri ijazah;
j. gelar yang diberikan beserta singkatannya;
k. jenis pendidikan (akademik, vokasi, atau profesi);
l. program pendidikan (diploma, sarjana terapan, magister terapan, doktor terapan, sarjana, magister, doktor, profesi, atau spesialis);
m. capaian pembelajaran lulusan sesuai kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA secara naratif;
n. level Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA;
o. persyaratan penerimaan;
p. bahasa pengantar kuliah;
q. sistem penilaian;
r. lama studi;
s. jenis dan program pendidikan tinggi lanjutan; dan
t. skema tentang sistem pendidikan tinggi.
(2) SKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat:
a. informasi tambahan tentang prestasi lulusan selama berstatus mahasiswa; dan/atau
b. jabatan dalam profesi.
Koreksi Anda
