Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Transkrip Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5ayat (1) paling sedikit memuat:
a. logo perguruan tinggi;
b. nama perguruan tinggi;
c. nomor keputusan pendirian perguruan tinggi;
d. nomor transkrip akademik;
e. program pendidikan (diploma, sarjana terapan, magister terapan, doktor terapan, sarjana, magister, doktor, profesi, atau spesialis);
f. nama program studi;
g. nama lengkap pemilik transkrip akademik;
h. tempat dan tanggal lahir pemilik transkrip akademik;
i. nomor pokok mahasiswa (NPM);
j. tanggal, bulan dan tahun kelulusan;
k. tempat, tanggal, bulan dan tahun penerbitan transkrip akademik;
l. pemimpin perguruan tinggi yang berwenang menandatangani transkrip
akademik;
m. stempel perguruan tinggi;
n. foto mahasiswa;
o. semua nama mata kuliah yang ditempuh dan lulus, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir; dan
p. indeks prestasi.
Koreksi Anda
