Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Transkrip Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5ayat (1) paling sedikit memuat: a. logo perguruan tinggi; b. nama perguruan tinggi; c. nomor keputusan pendirian perguruan tinggi; d. nomor transkrip akademik; e. program pendidikan (diploma, sarjana terapan, magister terapan, doktor terapan, sarjana, magister, doktor, profesi, atau spesialis); f. nama program studi; g. nama lengkap pemilik transkrip akademik; h. tempat dan tanggal lahir pemilik transkrip akademik; i. nomor pokok mahasiswa (NPM); j. tanggal, bulan dan tahun kelulusan; k. tempat, tanggal, bulan dan tahun penerbitan transkrip akademik; l. pemimpin perguruan tinggi yang berwenang menandatangani transkrip akademik; m. stempel perguruan tinggi; n. foto mahasiswa; o. semua nama mata kuliah yang ditempuh dan lulus, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir; dan p. indeks prestasi.
Koreksi Anda