Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ijazah diberikan kepada lulusan perguruan tinggi disertai paling sedikit dengan Transkrip Akademik dan SKPI. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)paling sedikit memuat: a. nomor seri ijazah; b. logo perguruan tinggi; c. nama perguruan tinggi; d. nomor keputusan pendirian perguruan tinggi; e. program pendidikan (diploma, sarjana terapan, magister terapan, doktor terapan, sarjana, magister, doktor, profesi, atau spesialis); f. nama program studi; g. nama lengkap pemilik ijazah; h. nomor pokok mahasiswa (NPM); i. tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah; j. gelar yang diberikan beserta singkatannya; k. tanggal, bulan dan tahun kelulusan; l. tempat, tanggal, bulan dan tahun penerbitan ijazah; m. pemimpin perguruan tinggi yang berwenang menandatangani ijazah; n. stempel perguruan tinggi; dan o. foto mahasiswa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Pasal.id