Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Ijazah diberikan kepada lulusan perguruan tinggi disertai paling sedikit dengan Transkrip Akademik dan SKPI.
(2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)paling sedikit memuat:
a. nomor seri ijazah;
b. logo perguruan tinggi;
c. nama perguruan tinggi;
d. nomor keputusan pendirian perguruan tinggi;
e. program pendidikan (diploma, sarjana terapan, magister terapan, doktor terapan, sarjana, magister, doktor, profesi, atau spesialis);
f. nama program studi;
g. nama lengkap pemilik ijazah;
h. nomor pokok mahasiswa (NPM);
i. tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah;
j. gelar yang diberikan beserta singkatannya;
k. tanggal, bulan dan tahun kelulusan;
l. tempat, tanggal, bulan dan tahun penerbitan ijazah;
m. pemimpin perguruan tinggi yang berwenang menandatangani ijazah;
n. stempel perguruan tinggi; dan
o. foto mahasiswa.
Koreksi Anda
