Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan Ijazah bertujuan memberikan bukti tertulis tentang capaian pembelajaran.
(2) Penerbitan Sertifikat Kompetensi bertujuan memberikan bukti tertulis tentang kompetensi kerja.
(3) Penerbitan Sertifikat Profesi bertujuan memberikan bukti tertulis tentang kemampuan menjalankan praktik profesi.
Koreksi Anda
