Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 81 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL
Teks Saat Ini
(1) Satuan PNF yang telah memiliki izin pendirian dan/atau izin operasional tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
(2) Permohonan izin pendirian baru atau perpanjangan izin pendirian berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
