Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 81 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penutupan satuan PNF dapat dilakukan berdasarkan atas hasil evaluasi oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Dinas. (2) Penutupan satuan PNF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diikuti dengan: a. penyaluran/pemindahan peserta didik kepada satuan PNF lain yang menyelenggarakan program, jenjang dan jenisnya sama; b. penyerahan dokumen penyelenggaraan pendidikan kepada Kepala Dinas; c. penyerahan aset milik satuan PNF yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh pendiri dan/atau penyelenggara satuan PNF tersebut.
Koreksi Anda