Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 81 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL
Teks Saat Ini
(1) Penutupan satuan PNF merupakan penghentian kegiatan atau penghapusan satuan PNF.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penutupan satuan PNF dilakukan apabila :
a. satuan PNF sudah tidak lagi memenuhi persyaratan pendirian satuan PNF;
b. satuan PNF sudah tidak menyelenggarakan program pendidikan nonformal 2 (dua) tahun berturut turut;
(3) Penutupan satuan PNF dilakukan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
