Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 81 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penutupan satuan PNF merupakan penghentian kegiatan atau penghapusan satuan PNF. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penutupan satuan PNF dilakukan apabila : a. satuan PNF sudah tidak lagi memenuhi persyaratan pendirian satuan PNF; b. satuan PNF sudah tidak menyelenggarakan program pendidikan nonformal 2 (dua) tahun berturut turut; (3) Penutupan satuan PNF dilakukan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 81 Tahun 2013 | Pasal.id