Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 81 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Satuan PNF.
(2) Pengawasan dan pengendalian secara teknis dilakukan oleh Penilik.
Koreksi Anda
