Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 81 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Satuan PNF. (2) Pengawasan dan pengendalian secara teknis dilakukan oleh Penilik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 81 Tahun 2013 | Pasal.id