Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 81 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas melakukan pembinaan terhadap Satuan PNF. (2) Pembinaan dilakukan dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan. (3) Pembinaan secara teknis dilakukan oleh Penilik.
Koreksi Anda