Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 81 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas melakukan pembinaan terhadap Satuan PNF.
(2) Pembinaan dilakukan dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan.
(3) Pembinaan secara teknis dilakukan oleh Penilik.
Koreksi Anda
