Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 81 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL
Teks Saat Ini
(1) Pendiri mengajukan surat permohonan pendirian Satuan PNF dengan melampirkan persyaratan teknis dan administratif kepada Kepala Dinas.
(2) Kepala Dinas melakukan verifikasi berkas administrasi dan teknis.
(3) Kepala Dinas memberi persetujuan atau penolakan pendirian Satuan PNF paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, sejak permohonan diterima.
(4) Kepala Dinas menerbitkan Izin Pendirian Satuan PNF.
Koreksi Anda
