Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 81 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan pendirian Satuan PNF terdiri dari: a. persyaratan administratif; dan b. persyaratan teknis. (2) Persyaratan administratif terdiri atas: a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendiri; b. Susunan pengurus dan rincian tugas; c. Surat keterangan domisili Kepala Desa/Lurah; d. Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun. e. Dalam hal Pendiri adalah badan hukum, Pendiri melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementerian di bidang Hukum. (3) Persyaratan teknis berupa dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 81 Tahun 2013 | Pasal.id