Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 81 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan PNF, terdiri atas: a. LKP; b. Kelompok Belajar; c. PKBM; d. Majelis Taklim; dan e. Satuan PNF sejenis. (2) Satuan PNF sejenis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e terdiri atas rumah pintar, balai belajar bersama, lembaga bimbingan belajar, serta bentuk lain yang berkembang di masyarakat dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal.
Koreksi Anda