Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unsur pelaksana administrasi terdiri atas:
a. Kepala Bagian; dan
b. Kepala Subbagian.
(2) Pimpinan unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan struktural.
(3) Pimpinan unsur pelaksana administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur berdasarkan hasil pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
(4) Persyaratan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pimpinan unsur pelaksana administrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Ketujuh Kepala Unit Pelaksana Teknis
Koreksi Anda
