Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Masa jabatan Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan yang sama. (3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diatur dalam Peraturan Direktur. Paragraf Keenam Pimpinan Unsur Pelaksana Administrasi
Koreksi Anda