Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Laboratorium/Studio diangkat dan diberhentikan oleh Direktur atas usul Ketua Jurusan. (2) Masa jabatan Kepala Laboratorium/Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Kepala Laboratorium/Studio diatur dalam Peraturan Direktur. Paragraf Kelima Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Koreksi Anda