Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Teks Saat Ini
(1) Kepala Laboratorium/Studio diangkat dan diberhentikan oleh Direktur atas usul Ketua Jurusan.
(2) Masa jabatan Kepala Laboratorium/Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Kepala Laboratorium/Studio diatur dalam Peraturan Direktur.
Paragraf Kelima Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Koreksi Anda
