Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Teks Saat Ini
(1) Ketua danSekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(2) Ketua Jurusan dipilih oleh dosen di Jurusan masing-masing melalui
pemungutan suara dengan ketentuan setiap dosen memiliki hak 1 (satu) suara.
(3) Ketua Jurusan terpilih menunjuk seorang dosen dari jurusan tersebut sebagai Sekretaris Jurusan.
(4) Ketua dan Sekretaris Jurusan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direktur.
(5) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan yang sama.
(6) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Ketua dan Sekretaris Jurusan diatur dalam Peraturan Direktur.
Paragraf Keempat Kepala Laboratorium/Studio
Koreksi Anda
