Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Teks Saat Ini
(1) Pembantu Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Direktur;
(2) Pembantu Direktur dipilih dan diangkat oleh Direktur paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Direktur.
(3) Masa jabatan Pembantu Direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan yang sama dan/atau jabatan Pembantu Direktur lainnya.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Pembantu Direktur diatur dalam Peraturan Direktur.
Paragraf Ketiga Ketua dan Sekretaris Jurusan
Koreksi Anda
