Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembantu Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Direktur; (2) Pembantu Direktur dipilih dan diangkat oleh Direktur paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Direktur. (3) Masa jabatan Pembantu Direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan yang sama dan/atau jabatan Pembantu Direktur lainnya. (4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Pembantu Direktur diatur dalam Peraturan Direktur. Paragraf Ketiga Ketua dan Sekretaris Jurusan
Koreksi Anda