Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Teks Saat Ini
(1) Tahap penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a sebagai berikut:
a. Senat membentuk Panitia Pemilihan Direktur;
b. penjaringan dilakukan 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat;
c. Panitia Pemilihan mengumumkan pendaftaran bakal calon Direktur;
d. Panitia Pemilihan melakukan seleksi administrasi bakal calon Direktur;
e. Panitia menyampaikan paling sedikit 4 (empat) orang bakal Calon Direktur yang memenuhi persyaratan kepada Senat paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat;
f. Apabila bakal calon Direktur sebagaimana dimaksud pada huruf e kurang dari 4 (empat) orang, panitia memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Direktur selama 5 (lima) hari kerja;
g. Apabila masa perpanjangan pendaftaran bakal calon Direktur sebagaimana dimaksud pada huruf f belum memenuhi jumlah
bakal calon Direktur, panitia menunjuk dosen yang memenuhi syarat sebagai bakal calon Direktur; dan
h. Senat MENETAPKAN dan mengumumkan nama bakal calon Direktur yang disampaikan oleh panitia.
(2) Tahap penyaringan calon Direktur, sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 huruf b dilakukan dengan cara :
a. bakal calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h menyampaikan visi, misi, program kerja, dan pengembangan Polnep dihadapan Senat;
b. Senat melakukan penyaringan untuk menghasilkan 3 (tiga) calon Direktur melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara;
c. Calon Direktur sebagaimana dimaksud pada huruf b berdasarkan urutan suara terbanyak; dan
d. Senat MENETAPKAN dan mengumumkan nama calon Direktur berdasarkan hasil penyaringan sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk disampaikan kepada Menteri.
(3) Tahap pemilihan calon Direktur dan pengangkatan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dan huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Kedua Pembantu Direktur
Koreksi Anda
