Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Teks Saat Ini
Pengangkatan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. tahap penjaringan bakal calon;
b. tahap penyaringan calon;
c. tahap pemilihan calon; dan
d. tahap pengangkatan.
Koreksi Anda
