Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. tahap penjaringan bakal calon; b. tahap penyaringan calon; c. tahap pemilihan calon; dan d. tahap pengangkatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Pasal.id