Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kependidikan di lingkungan Polnep dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi atau Kepala UPT. (2) Pengangkatan pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi atau Kepala UPT dilakukan apabila terdapat: a. mutasi; atau b. perubahan organisasi. (3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a disebabkan: a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri; b. pensiun; c. masa jabatan berakhir; d. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan; e. sedang menjalani ijin belajar di luar domisili Polnep lebih dari 6 (enam) bulan; f. cuti di luar tanggungan negara; dan g. berhalangan tetap. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam hukuman kurungan; d. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri; e. diangkat dalam jabatan lain; f. dibebaskan dari jabatan akademik; dan/atau g. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab. (5) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; atau b. perubahan bentuk Polnep. (6) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi atau Kepala UPT seorang tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda