Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur, Pembantu Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kepala UPT dilarang merangkap jabatan pada: a. perguruan tinggi lain; b. lembaga pemerintah; c. perusahaan BUMN/swasta; dan d. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan dengan kepentingan Polnep.
Koreksi Anda