Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Teks Saat Ini
Direktur, Pembantu Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kepala UPT dilarang merangkap jabatan pada:
a. perguruan tinggi lain;
b. lembaga pemerintah;
c. perusahaan BUMN/swasta; dan
d. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan dengan kepentingan Polnep.
Koreksi Anda
