Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk diangkat sebagai Direktur,Pembantu Direktur,Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kepala UPT harus memenuhi persyaratan umum dan khusus. (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dosen pegawai negeri sipil aktif; b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UUD 1945; d. sehat jasmani dan rohani; e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat bagi calon Direktur; f. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusansekurang-kurangnya 2 (dua) tahun bagi calon Direktur; g. berpendidikan paling rendah Magister (S2) bagi calon Direktur; h. menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor bagi calon Direktur dan Pembantu Direktur; i. bersedia di calonkan menjadi Direktur, Pembantu Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kepala UPT yang dinyatakan secara tertulis; j. memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; k. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau ijin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tertulis; dan l. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan. (3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Pasal.id