Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 7 (tujuh) orang terdiri atas: a. 1 (satu) orang wakil pemerintah daerah propinsi; b. 1 (satu) orang wakil kabupaten/kota; c. 1 (satu) orang wakil masyarakat industri; d. 1 (satu) orang wakil pengusaha; e. 1 (satu) orang mantan Direktur; f. 1 (satu) orang wakil alumni; dan g. 1 (satu) orang wakil masyarakat/pakar pendidikan. (2) Dewan Penyantun terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (3) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Keanggotaan Dewan Penyantun ditetapkan oleh Direktur. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Pasal.id