Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang Senat menyelenggarakan rapat atau sidang.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan rapat atau sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Senat.
Koreksi Anda
