Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Teks Saat Ini
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. Direktur;
b. Wakil dosen dari setiap jurusan; dan
c. 1 (satu) orang wakil dosen dari setiap program studi (prodi).
(3) Anggota Senat dari wakil dosen setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah 1 (satu) orang dosen mewakili 15 (lima belas) dosen pada setiap jurusan.
(4) Anggota Senat dari wakil dosen setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipilih diantara dosen di masing-masing jurusan berdasarkan suara terbanyak.
(5) Anggota Senat dari wakil dosen setiap program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dipilih diantara dosen di masing- masing program studi berdasarkan suara terbanyak.
(6) Wakil dosen yang diangkat menjadi anggota Senat tidak sedang menduduki jabatan tetap apapun di lingkungan Polnep.
(7) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur.
(8) Senat terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota;
c. Anggota.
(9) Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a, dijabat oleh anggota Senat yang bukan berasal dari unsur pimpinan organ pengelola.
(10) Masa jabatan anggota Senat 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(11) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi/badan pekerja.
(12) Komisi/badan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh Senat.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diatur dalam Peraturan Senat.
Koreksi Anda
