Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. MENETAPKAN kebijakan, norma, dan kode etik akademik yang diusulkan oleh Direktur; b. mengawasi penerapan norma akademik dan kode etik sivitas akademika; c. mengawasi penerapan ketentuan akademik; d. mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi; e. mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; f. mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik; dan g. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen. h. mengawasi pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; i. memberi pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur; j. memberi pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan program studi; k. memberi pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; l. memberi pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan profesor; m. memberi rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Direktur. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
Koreksi Anda