Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas: a. memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi, dan hubungannya dengan lingkungan; dan b. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi pemerintah/swasta dan masyarakat untuk memecahkan persoalan yang timbul terutama yang berkaitan dengan bidang yang menjadi tanggung jawabnya. (2) Untuk menjalankan tugas sebagimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mempunyai fungsi dan wewenang: a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri; b. menyusun kebijakan akademikuntuk disampaikan kepada Senat; c. menyusun norma akademik untuk disampaikan kepada Senat; d. menyusun kode etik sivitas akademika untuk disampaikan kepada Senat; e. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun Polnep; f. menyusun dan/atau mengubah Rencana Strategis 5 (lima) tahun Polnep; g. menyusun dan/atau mengubah Rencana Kerja (Renja) dan Anggaran Tahunan (rencana operasional/Renop) Polnep; h. mengelola pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan Polnep; i. mengangkat dan/atau memberhentikan Pembantu Direktur dan Pimpinan Unit di bawah Direktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat; k. menjatuhkan sanksi kepada dosen dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. membina dan mengembangkan dosen dan tenaga kependidikan; m. menerima, memberhentikan, membina dan mengembangkan mahasiswa; n. mengelola anggaran Polnep sesuai dengan ketentuan perundang undangan; o. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal dan mendukung pengelolaan Tridharma Perguruan Tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan dan kealumnian; p. menyusun dan meyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Polnep kepada Menteri; q. mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan Senat; r. membina dan mengembangkan hubungan Polnep dengan alumni dan semua pemangku kepentingan; dan s. memelihara keamanan dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda