Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Polnep terdiri atas: a. Direktur dan Pembantu Direktur; b. Senat; c. Bagian Administrsi Akademik dan Kemahasiswaan; d. Bagian Administrasi Umum dan Keuangan; e. Jurusan; f. Laboratorium/Studio; g. Kelompok Dosen; h. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; i. Unit Pelaksana Teknis; dan j. Dewan Penyantun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Pasal.id