Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Teks Saat Ini
Organisasi Polnep terdiri atas:
a. Direktur dan Pembantu Direktur;
b. Senat;
c. Bagian Administrsi Akademik dan Kemahasiswaan;
d. Bagian Administrasi Umum dan Keuangan;
e. Jurusan;
f. Laboratorium/Studio;
g. Kelompok Dosen;
h. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
i. Unit Pelaksana Teknis; dan
j. Dewan Penyantun.
Koreksi Anda
