Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjabarkan visi, misi dan tujuan Polnep, perlu diarahkan dengan Perencanaan Strategis (Renstra) dan Perencanaan Kinerja (Renja). (2) Renstra dan Renja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. arah kebijakan; b. program strategis; dan c. sasaran, target, dan kegiatan strategis. (3) Renstra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan sistem pengembangan bertahap dan menekankan pada profesionalisme dan proporsionalitas. (4) Arah Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi program: a. reformasi pengelolaan keuangan; b. reformasi pendidik dan tenaga kependidikan; c. reformasi pembelajaran dengan penerapan teknologi informasi dan komunikasi untuk e-pembelajaran dan e-administrasi; d. pengembangan dan rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan; e. peningkatan mutu dan daya saing pendidikan; f. intensifikasi dan ekstensifikasi pendidikan; g. penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik pendidikan untuk mencapai kemandirian dan keunggulan; h. pendidikan berbasis kewirausahaan (entrepreneurship); dan i. peningkatan hubungan kerja sama dan kemitraan. (5) Program Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. tercapainya keluasan dan kemerataan akses pendidikan tinggi bermutu, berdaya saing nasional dan internasional, berkesetaraan gender dan relevan dengan kebutuhan stakeholder; dan b. terwujudnya tata kelola, sistem pengendalian manajemen dan sistem pengawasan internal. (6) Sasaran, target, dan kegiatan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi program: a. pemerataan dan perluasan akses pendidikan; b. perluasan kesempatan belajar; c. peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing; d. peningkatan mutu dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan; e. peningkatan kualitaspenelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan publikasi ilmiah; f. penguatan tata kelola dan organisasi; dan g. pengawasan dan pengendalian internal manajemen.
Koreksi Anda