Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Misi Polnep: a. menyelenggarakan pendidikan tinggi vokasi dan penelitian terapan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat guna menunjang upaya pembangunan nasional, sesuai dan sepadan dengan kebutuhan masyarakat; b. membina dan mengembangkan profesionalisme yang sehat dan dinamis; dan c. mengembangkan dan mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan memberdayakan sumberdaya Politeknik secara maksimum. Pasal10 Tujuan Polnep: a. menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai bidang keahlian untuk menghasilkan lulusan berkualitas yang mempunyai keunggulan komparatif dan kompetitif serta berjiwa kewirausahaan dan berwawasan lingkungan; b. melaksanakan penelitian terapan dalam rangka pengembangan iptek untuk menunjang upaya pembangunan nasional, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan industri; c. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat untuk mengamalkan iptek melalui prakarsa dan peran aktif dalam membantu membangun desa tertinggal dan mengentaskan kemiskinan dengan jalan memberikan pelayanan jasa teknologi, manajemen dan sebagainya; d. membina dan mengembangkan iklim kehidupan akademik yang sehat dan dinamis untuk membentuk masyarakat ilmiah yang menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran, terbuka, kritis, bertanggung jawab, kreatif, inovatif dan tanggap terhadap perubahan jaman; e. membina dan mengembangkan kerjasama kelembagaan yang saling menguntungkan dengan instansi pemerintah, industri, lembaga pendidikan lain, baik di dalam maupun di luar negeri; dan f. meningkatkan kinerja kelembagaan pada semua aspek kegiatan yang menjadi misi Polnep agar menjadi lembaga pendidikan tinggi profesional.
Koreksi Anda