Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Polnep memiliki busana akademik dan busana almamater. (2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, busana Senat, dan busana wisudawan. (3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya. (4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaket berwarna biru langit dengan kode warna 87ceeb dan di dada kiri terdapat lambang Polnep. (5) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan busana akademik dan busana Almamater diaturdalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Pasal.id