Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Teks Saat Ini
(1) Jurusan memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2, dengan warna dasar yang berbeda untuk masing-masing jurusan, dan pada bagian tengahnya terdapat lambang Polnep.
(2) Bendera Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Jurusan Teknik Sipil dan Perencanaan berwarna dasar coklat, dengan kode warna 805f00 dan ditengahnya terdapat lambang Polnep sebagai berikut:
b. Jurusan Teknik Mesin berwarna dasar biru tua, dengan kode warna 0000ff dan ditengahnya terdapat lambang Polnep sebagai berikut:
c. Jurusan Teknik Elektro berwarna dasar merah, dengan kode warna ff0000 dan ditengahnya terdapat lambang Polnep sebagai berikut:
d. Jurusan Administrasi Bisnis berwarna dasar ungu, dengan kode warna 800080 dan ditengahnya terdapat lambang Polnep sebagai berikut:
e. JurusanAkuntansi berwarna dasar hijau muda, dengan kode warna 00ff00 dan ditengahnya terdapat lambang Polnep sebagai berikut:
f. Jurusan Teknologi Pertanian berwarna dasar hijau tua, dengan kode warna 008000 dan ditengahnya terdapat lambang Polnep sebagai berikut:
g. JurusanIlmu Kelautan dan Perikanan berwarna dasar abu-abu, dengan kode warna 808080 dan ditengahnya terdapat lambang Polnep sebagai berikut:
h. JurusanTeknik Arsitektur berwarna dasar jingga, dengan kode warna ff9b00 dan ditengahnya terdapat lambang Polnep sebagai berikut:
(3) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan bendera jurusan diatur dalam Peraturan Direktur.
Koreksi Anda
