Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Teks Saat Ini
(1) Polnepmemiliki bendera berbentuk empat persegi panjang berwarna dasar biru muda (RGB:0 176 240), dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2, dan pada bagian tengahnya terdapat lambang Polnep.
(2) Bendera Polnep sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan bendera Polnep diatur dalam Peraturan Direktur.
Koreksi Anda
