Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Teks Saat Ini
(1) Polnep memiliki lambang berbentuk dua lapis bingkai segi lima warna hitam berwarna dasar biru langit dengan ukuran panjang berbanding lebar 1 : 1, yang didalamnya terdapatTugu Khatulistiwa berwarna hitam dengan panah berwarna merah yang mengarah ke kiri di dalam roda gigi yang berwarna abu-abu yang dikelilingi 12 (dua belas) butiran air keemasan di sebelah kanan dan 12 (dua belas) butiran air keemasan di sebelah kiri berbentuk sayap serta tulisan POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK berwarna hitam di sebelah atas dan tulisan POLNEP berwarna hitam di bawah pusat lambang.
(2) Lambang Polnep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna sebagai berikut:
a. tulisan POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK dan POLNEPberwarna hitam memiliki makna nama perguruan tinggi;
b. butiran air disusun berbentuk sayap berwarna kuning keemasan memiliki makna ciri Propinsi Kalimantan Barat dan melambangkan kemakmuran;
c. butiran air berjumlah 12 (dua belas) di kiri dan 12 (dua belas) di kananmemiliki makna keseimbangan dan ketepatan waktu, ukuran, dan aturan;
d. roda gigi berwarna abu-abu memiliki makna kerja keras atau lambang sumber daya manusia yang selalu bekerja keras;
e. tugu khatulistiwa berwarna hitammemiliki makna ciri Propinsi Kalimantan Barat dan khususnya Kota Pontianak sebagai kota khatulistiwa;
f. tanda panah berwarna merah mengarah ke kiri di pusat lambang memiliki makna visi global Polnep;
g. dua lapis bingkai segi lima berwarna hitam yang melingkari lambang keseluruhan memiliki makna dasar negara yaitu lima sila yang tercantum dalam Pancasila.
h. warna dasar lambang berwarna biru langit memiliki makna keluasan dan ketinggian yang berarti ilmu pengetahuan harus dikejar setinggi mungkin.
(3) Lambang Polnep sebagaimana di maksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
(4) Warna pada lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sebagai berikut:
Warna RGB (Kode Warna) Biru langit 135 206 235 (87ceeb) Kuning Keemasan 255 204 0 (ffcc00) Abu-abu 128 128 128
(808080) Merah 255 0 0 (ff0000) Hitam 0 0 0
(000000)
(5) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan lambang diatur dalam Peraturan Direktur.
Koreksi Anda
