Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN MENENGAH UNIVERSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memetakan kebutuhan pelaksanaan PMU. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana strategis pelaksanaan PMU. (3) Pelaksanaan PMU pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Pasal.id