Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN MENENGAH UNIVERSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan pendidikan menengah termasuk satuan pendidikan kerjasama melaporkan kegiatannya melalui system pelaporan terpadu yang diselenggarakan oleh menteri. (2) Pemerintah daerah sesuai kewenangannya merekapitulasi laporan pelaksanaan program PMU dan melaporkan kepadaPemerintah. (3) Bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk membuat laporan rekapitulasi pelaksanaan program PMU di wilayahnya kepada Gubernur. (4) Gubernur atau pejabat yang ditunjuk membuat laporan rekapitulasi pelaksanaan program PMU dan rekapitulasi laporan bupati/walikota di wilayahnya kepada Menteri. (5) Kementerian Agama danKementerian lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan menengah menyampaikan laporan penyelenggaraan program PMU kepada Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Menteri melakukan evaluasi kinerja PMU 1 (satu) kali setahun sebagai dasar untuk tindak lanjut perbaikan penyelenggaraan PMU pada tahun berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Pasal.id