Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN MENENGAH UNIVERSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi penyelenggaraan program PMU dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi evaluasi masukan, proses, dan keluaran. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparan dan akuntabel.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Pasal.id