Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN MENENGAH UNIVERSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan PMU meliputi biaya investasi, biaya operasional, dan biaya personal. (2) Pendanaan penyelenggaraan PMU merupakan tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. (3) Sumber dana penyelenggaraan PMU bersumber dari Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), masyarakat dan/atau sumber lain yang sah.
Koreksi Anda