Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN MENENGAH UNIVERSAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai kewenangannya menyediakan sumber daya yang diperlukan untuk terlaksananya penjaminan mutu pendidikan menengah.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan penjaminan mutu PMU.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penjaminan mutu PMU mengacu kepada:
a. Standar Pelayanan Minimal (SPM);
b. Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Koreksi Anda
