Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN MENENGAH UNIVERSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya MENETAPKAN system penerimaan siswa baru yang adil dan transparan dan menjamin setiap lulusan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dapat melanjutkan kejenjang pendidikan menengah. (2) Pemerintah menyediakan system pendataan pendidikan menengah yang terpadu untuk mengelola dan menyiapkan data pendidikan menengah yang cepat, tepat waktu, akurat, dan akuntabel. (3) Setiap satuan pendidikan menengah menginput data satuan pendidikannya minimal satukali dalam satu semester dan dikirimkan ke system pendataan on-line yang telah disediakan Pemerintah. (4) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya melakukan verifikasi data satuan pendidikan serta menggunakan data pendidikan menengah sebagai dasar pelaksanaan kebijakan pendidikan menengah. (5) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin agar setiap warganegara yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun tahun dapat mengikuti pendidikan menengah. (6) Setiap warga negara INDONESIA yang memiliki anak yang telah lulus SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat bertanggung jawab dan memfasilitasi anaknya melanjutkan pendidikan kejenjang pendidikan menengah.
Koreksi Anda