Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN MENENGAH UNIVERSAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai kewenangannya menyelenggarakan pendidikan menengah dengan mengutamakan kualitas layanan pembelajaran dan kualitas keluaran PMU.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai kewenangannya mendorong pendidik dan tenaga kependidikan untuk melakukan inovasi pembelajaran dalam rangka peningkatan kualitas peserta didik.
(3) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai kewenangannya menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran untuk mendukung proses belajar mengajar yang bermutu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai kewenangannya menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang berkelanjutan untuk peningkatan kompetensi dan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan.
(5) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya mengkaji dan mengembangkan kurikulum pendidikan menengah untuk meningkatkan kompetensi lulusan sekolah menengah.
Koreksi Anda
