Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN MENENGAH UNIVERSAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai kewenangannya memfasilitasi warga negara usia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun tahun untuk mengikuti pendidikan menengah.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat memperhatikan layanan bagi warga negara usia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu, dari daerah perbatasan, daerah tertinggal, daerah terluar dan dari daerah terpencil untuk mengikuti pendidikan menengah.
(3) Pemerintahdanpemerintah daerah sesuai kewenangannya menyediakan fasilitas dalam menghadapi hambatan dari segi kultur, ekonomi, geografi, seleksi, informasi, dan keterbatasan waktu bagi warga negara yang akan mengikuti pendidikan menengah.
Koreksi Anda
