Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN MENENGAH UNIVERSAL
Teks Saat Ini
(1) PMU diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai kewenangannya menyediakan lahan, sarana dan prasarana pendidikan untuk penyelenggaraan satuan pendidikan baru pelaksana program PMU.
(3) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai kewenangannya menyediakan dan menempatkan pendidik dan tenaga www.djpp.kemenkumham.go.id
kependidikan berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan menengah pelaksana program PMU.
(4) Biaya operasional untuk setiap satuan pendidikan menengah disediakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai kewenangannya.
(5) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya menjamin tersedianya satu satuan pendidikan menengah di setiap wilayah kecamatan di INDONESIA.
Koreksi Anda
