Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN MENENGAH UNIVERSAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan PMU pada jalur pendidikan formal dilaksanakan pada jenjang pendidikan menengah yang berbentuk Sekolah Menengah Atas(SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
(2) Penyelenggaraan PMU pada jalur pendidikan nonformal dilaksanakan melalui program Paket C atau bentuk satuan pendidikan nonformal lain yang sederajat.
Koreksi Anda
